Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berdzikir sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menunggu diruangan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari ruang sidang setelah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dimintai keterangan oleh wartawan setelah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dimintai keterangan oleh wartawan setelah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menghadapi sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Advertisement