Kamis 10 Dec 2015 20:49 WIB

Jokowi Didesak Polisikan Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Setara Institute, Hendardi mendesak Presiden Joko Widodo segera melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri atas dugaan pencatutan nama dan permintaan saham PT Freeport. Pelaporan Setnov menurutnya agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap presiden.

"Atas nama menjaga wibawa negara, Presiden Jokowi harus segera melaporkan tindakan yang dilakukan Novanto dan Riza Chalid pada Polri," kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Kamis (10/12).

Setnov dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk permintaan saham Freeport. Namun, Setnov justru melaporkan balik Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Hendardi jika Presiden Jokowi membiarkan skandal itu berputar di arena politik, maka justru akan mengundang berbagai kecurigaan baru pada Jokowi. Hendardi menilai, langkah Setya melaporkan Sudirman adalah upaya untuk mengaburkan masalah yang sedang diperiksa MKD.

"Novanto mencari celah untuk memperoleh pembelaan dari proses hukum. Misalnya, jika langkah hukum ini diafirmasi oleh Polisi dan peradilan, maka putusan itu bisa jadi pembelaan bahwa dirinya tidak melangga etika," kata Hendardi. Artinya yang disasar adalah 'side effect' dari proses hukum bukan untuk tujuan memenjarakan Sudirman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement