Senin 14 Dec 2015 20:09 WIB

Kesaksian Luhut tak Banyak Beri Pertimbangan MKD

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai mengucapkan sumpah jelang menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty L;a'lang)
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai mengucapkan sumpah jelang menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty L;a'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah meminta keterangan saksi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto, Senin (14/12).

Namun keterangan dari Luhut dinilai tidak banyak memberi pertimbangan MKD dalam memutus perkara Setya Novanto. Anggota MKD Syarifudding Sudding mengatakan, apa yang disampaikan Luhut tidak bisa dijadikan tambahan pertimbangan karena yang bersangkutan tidak ikut dalam pertemuan.

Luhut hanya disebut namanya oleh tiga orang dalam pertemuan skandal Freeport Gate. Jadi, tanpa kesaksian Luhut yang disebut sebanyak 66 kali di bukti rekaman percakapan, MKD sebenarnya sudah dapat mengambil keimpulan untuk memutus perkara ‘Papa Minta Saham’ ini.

“Saya bilang tanpa diperiksa, Pak Luhut, kita bisa mengambil kesimpulan, bagi saya ya, kita bisa mengambil kesimpulan tanpa memanggil Luhut,” kata Sudding usai sidang MKD, Senin (14/12).

(Baca: Luhut Bantah Meminta Saham Freeport)

Sudding menambahkan, kehadiran Luhut di persidangan MKD sebagai saksi lebih untuk menjelaskan posisi yang bersangkutan saat memberikan memo ke Presiden. Jadi, dalam penjelasan itu, Luhut hanya mengklarifikasi tidak berkaitan dengan skandal Freeport Gate ini.

Jadi, apa yang disampaikan Luhut di persidangan MKD tidak memberi pertimbangan apapun terhadap putusan soal perkara Setnov. Menurut Sudding, MKD seharusnya sudah dapat mengambil kesimpulan dari bukti rekaman dan keterangan yang diperoleh dari saksi sebelumnya.

Saat konsinering nanti, MKD sudah dapat memutus apakah Setnov terbukti melanggar kode etik kedewanan saat menggelar pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. bahkan, Sudding beranggapan tanpa memanggil sosok Riza Chalid yang dominan dalam percakapan tersebut, MKD sudah cukup dasar membuat putusan etiknya.

“Memang pelanggaran etika bukan hukumnya, pelanggaran hukumnya silakan di kejaksaan,” tegas dia.

(Baca: Amien Raih Merasa Difitnah Soal Freeport)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement