Rabu 23 Dec 2015 02:17 WIB

Lalai, BMW Didenda 40 Juta Dolar AS Oleh Otoritas AS

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
BMW
BMW

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Badan regulator keamanan kendaraan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada produsen mobil BMW berupa denda 40 juta dolar AS. Sanksi denda tersebut atas kesalahan lambannya perusahaan otomotif terbesar asal Jerman tersebut memperbaiki standar keamanan mobil bermerek Mini setelah kegagalan tes kecelakaan sebelumnya.

Administrasi Keamanan Lalulintas Jalur Tol Nasional AS (NHTSA), pada Senin (21/12) lalu mengatakan bahwa BMW gagal mengirim perwakilan untuk menghitung informasi penarikan ini. Atas dasar persetujuan yang disepakati perusahaan, maka BMW wajib membayar 10 juta dolar AS.

Selain itu BMW juga wajib mengeluarkan 10 juta dolar untuk masuk ke tahap penyelesaian, ditambah 20 juta dolar AS menjadi tanggungjawab denda yang harus dibayar BMW jika tidak sesuai kesepakatan dan melakukan pelanggaran keamanan lain.

Dilansir dari Washington Post, Selasa (22/12), BMW juga sepakat mengambil langkah-langkah untuk dapat memastikan tidak ada lagi pelanggarn lain setelah ini. Investigasi telah dilakukan pada September lalu, dan BMW diberikan kesempatan oleh NHTSA dalam waktu lima hari untuk mencari tahu kegagalan dari model Mini Cooper 2014 dan 2015 tersebut.

Menurut NHTSA dua pintu hardtop Mini Cooper telah gagal tes sampel pada Oktober 2014. BMW pun sepakat untuk menarik dan memperbaiki kembali tingkat bobot dan penambahan perlindungan bagi pengendara.

Pada Juli lalu NHTSA melakukan tes kecelakaan kedua di peringkat berat telah berupaya dikoreksi, namun kembali gagal. Kemudian lembaga tersebut menemukan bahwa sejak keputusan it,  BMW tidak pernah melakukan kampanye layananan dan upaya meningkatkan perlindungan keamanan berkendara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement