Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Nota pembelaan (pledoi) terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyerahkan berkas pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Rakhamwaty La'lang(
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/1).
Advertisement