Senin 04 Jan 2016 21:40 WIB

In Picture: SDA Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

Nota pembelaan (pledoi) terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyerahkan berkas pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Rakhamwaty La'lang(

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement