Rabu 06 Jan 2016 13:43 WIB

Bolehkah Menghukum Murid dengan Memukul Mereka?

Sebanyak 55 pelajar dari SMK Baskara dan SMA Fajar terjaring operasi tawuran pelajar dan mereka diamankan di Polres Depok, Jawa Barat, Selasa (31/3). (foto : MgROL_34)
Sebanyak 55 pelajar dari SMK Baskara dan SMA Fajar terjaring operasi tawuran pelajar dan mereka diamankan di Polres Depok, Jawa Barat, Selasa (31/3). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID,Lembaga pendidikan kini memang dihadapkan dengan pilihan-pilihan yang sulit bahkan harus dituntut ekstra hati-hati dalam mendidik anak murid. Pemberian sanksi terhadap murid kerap disalahartikan bentuk kekerasaan terhadap anak, padahal, hukuman tersebut sedianya dimaksudkan untuk memberikan pelajaran dan efek jera, dari segi niat, tentulah positif. Lantas, bolehkah memukul anak didik dalam pandangan Islam?

Fatwa Dar al-Ifta Mesir yang disampaikan oleh Syekh Ali Jum’ah, menyebutkan bahwa hukuman terhadap anak murid seperti memukul diperbolehkan dengan sejumlah catatan yang sangat ketat. Ini merujuk pada hadis Ushmah bin Malik al-Khuthami riwayat Imam at-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir. “Punggung seorang mukmin itu terlindungi kecuali alasan-alasan tertentu.”

Menurut Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari, yang dimaksud terlindungi di sini yakni tidak boleh disakiti kecuali atas alasan pelaksanaan hukum had karena maksiat berat seperti zina, mabuk, ataupun ta’zir. Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh al-Hafizh as-Sakhawi dalam al-Maqashid al-Hasanah.

Atas dasar inilah ulama merumuskan syarat-syarat memukul yang diperbolehkan untuk anak didik, di antaranya,  tidak memakai media seperti tongkat atau cambuk, melainkan harus dengan tangan kosong. Tujuan hukuman tersebut bukan untuk melampiaskan kebencian atau balas dendam, melaikan untuk mendidik.

Jangan sampai hukuman tersebut dilakukan dekat benda atau lokasi yang rawan dan mematikan, dan dilarang memukul bagian tubuh yang berbahaya, sensitif, dan bagian lainnya yang terhormat seperti wajah, kepala, leher, kemaluan, dan pantat. Pukulannya pun tak boleh menyakitkan. Jumlahnya tak melebihi tiga pukulan. Ini seperti sabda Rasul kepada seorang pendidik, Mirdas. “Jangan sampai engkau memukul lebih dari tiga kali, jika terjadi, maka berlaku qishash atasmu.”

Meski demikian perlu digarisbawahi, bahwa sanksi memukul tersebut bukan solusi satu-satunya, bisa jadi sanksi jenis ini sesuai di suatu daerah, tetapi belum tentu pula layak di komunitas masyarakat wilayah lain. Seorang guru pun, tak boleh ringan tangan, menghukum tiap muridnya yang bersalah dengan pukulan, tiap-tiap murid tentu berbeda, seperti kata pepatah Arab,”Seorang budak diingatkan dengan tongkat dan orang merdeka cukup denan isyarat.” Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ulama sepakat, sanksi pukulan terhadap anak didik haram dan tidak boleh dilakukan.  

Syekh Ali Jum’ah menambahkan, sanksi pukulan ini pun hanya layak diterapkan untuk anak didik yang telah menginjak usia baligh, kira-kira mereka yang berusia tingkat sekolah menengah pertama ke atas. Kendati demikian, ia menegaskan hendaknya, para guru menghindari sanksi pemukulan atau bentuk kekerasan fisik lainnya. Contohlah Rasulullah SAW yang tak pernah memukul anak kecil untuk mendidik mereka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement