REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menanggapi uji coba nuklir Korea Utara pada Rabu (6/1). Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas uji coba bom hidrogen yang dilakukan Republik Demokratik Rakyat Korea pada 6 Januari 2016.
"Uji coba tersebut bertentangan dengan Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT) dan semangat yang terkandung di dalam perjanjian tersebut," kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan.
Korut juga dinilai melakukan pelanggaran atas kewajiban Korea Utara berdasarkan Resolusi DK PBB 1718 (2006), 1874 (2009), dan 2087 (2013). Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi Resolusi DK PBB yang terkait.
"Indonesia juga meminta semua pihak menahan diri serta mengedepankan diplomasi dan dialog dalam menciptakan situasi kondusif bagi perdamaian, stabilitas dan pembangunan di kawasan," katanya.
Hari ini, Korut mengonfirmasi keberhasilan uji coba hulu ledak nuklir tanpa merilis detail bom tersebut. Mereka mengatakan tes nuklir ini adalah upaya untuk membela diri dari AS.