Ahad 10 Jan 2016 18:13 WIB

MEA Dikhawatirkan Picu PHK di Cimahi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah mahasiswa membentuk formasi tulisan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) di Lapangan Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah mahasiswa membentuk formasi tulisan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) di Lapangan Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dikhawatirkan akan memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri di Kota Cimahi. Pemerintah harus berperan melindungi tenaga kerja lokal dengan memberikan pelatihan secara masif untuk meningkatkan kualitas kemampuan mereka.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi Dadan Sudiana menuturkan, MEA tentu bakal membuat warga asing berbondong-bondong kerja di Indonesia. Imbasnya, semua sektor industri bakal diisi oleh para pekerja asing. “Kalau semua sektor sudah diisi, bisa jadi PHK terhadap warga lokal ini akan terjadi,” kata Dadan, Ahad (10/1).

Dadan mengakui, sektor industri yang boleh diisi warga asing saat ini hanya beberapa, seperti di bidang konstruksi dan kesehatan. Sedangkan, sektor industri manufaktur yang banyak berada di Cimahi belum menjadi perhatian pemerintah pusat.

Namun, pemerintah tentu akan mengevaluasi sektor industri mana yang boleh diisi oleh warga asing. Sehingga, lambat laun sektor usaha yang lain pun akan terkena imbasnya. “Kalau sekarang belum semua sektor,” ujar dia.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, kata Dadan, harus memproteksi jabatan-jabatan yang paling banyak diisi oleh warga lokal, seperti operator. Pemkot Cimahi perlu merancang peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. 

Pembuatan regulasi tersebut sebagai langkah untuk memproteksi tenaga kerja lokal agar tidak terkena PHK. “Harus ada upaya untuk memproteksi tenaga kerja lokal,” kata dia.

Dadan tidak ingin kehadiran tenaga kerja asing itu malah akan memperparah pengangguran di Cimahi. Daya tawar terhadap tenaga kerja lokal bakal menjadi rendah jika tidak ada regulasi yang memproteksi kondisi ini. “Pengangguran kita sudah banyak, ditambah lagi dengan tenaga asing,” katanya.

Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terkait pembatasan jumlah tenaga kerja asing memang belum dibuat. Namun, serikat pekerja di Cimahi berencana membuatnya sebagai langkah untuk melindungi pekerja lokal. Kesepakatan berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan membatasi jabatan-jabatan yang bisa diisi oleh tenaga kerja asing. Sebab, pemberlakuan MEA ini akan membuat semua tingkatan jabatan di suatu perusahaan bisa terisi oleh tenaga kerja asing.

Asisten Daerah II Pemkot Cimahi Bidang Ekonomi dan Pembangunan Benny Bachtiar menuturkan akan melindungi warga Cimahi dari tenaga kerja asing dengan mendorong mereka berwirausaha. Berbagai produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah ada saat ini pun harus ditingkatkan kualitasnya.

“Kita masih punya waktu untuk melakukan sesuatu yang bisa memproteksi masyarakat, terutama dengan meningkatkan produk UMKM,” katanya.

Peningkatan kualitas UMKM ini untuk menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan. Selain itu, masyarakat akan dibekali pelatihan agar mampu berwirausaha sendiri. Kegiatan pelatihan ini menjadi inkubator bisnis dan mendorong berbagai kelompok masyarakat untuk membuat usaha. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement