REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Sebanyak 11.298 buku nikah di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu ditarik oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu untuk diganti yang baru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Suardi Abbas di Bengkulu, Jumat (22/1), mengatakan penarikan buku tersebut dilakukan sejak 1 Januari 2016."Selanjutnya buku nikah lama akan diganti dengan buku nikah baru," kata dia.
(Baca:Seribu Buku Nikah Bertanda Tangan Suryadharma Ali Ditarik).
Penarikan buku nikah milik 5.649 pasangan suami istri yang berdomisili di Bengkulu itu dilakukan untuk diganti dengan buku nikah yang baru sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.IIb/ks.01.7/2184/2015.
Buku nikah tersebut ditarik karena pada halaman Nasihat Untuk Kedua Mempelai masih ditanda tangani oleh mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali. Selanjutnya diganti dengan buku nikah yang ditandatangani Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin.
Suardi mengatakan, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sudah menerima 26.500 buku nikah baru dan sudah didistribusikan ke Kemenag kabupaten dan kota di Bengkulu.
"Buku nikah ini tidak ada perbedaan, hanya butuh pembaruan saja," ujarnya.
Suardi mengatakan Bengkulu tidak mengalami kekurangan buku nikah sehingga pasangan yang ingin mengikrarkan perkawinan akan langsung mendapatkan legalitas yakni buku nikah.