Sabtu 27 May 2023 11:28 WIB

Sekitar 700 Pasangan Suami Istri di Daerah ini Belum Punya Buku Nikah

Setiap pasangan suami istri wajib memiliki buku nikah.

Ilustrasi isbat nikah.
Foto: ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Ilustrasi isbat nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan, ratusan pasang warga daerah itu belum memiliki buku nikah.

"Kalau berdasarkan pendataan kami saat ini masih ada 700-an pasang warga daerah ini yang belum memiliki buku nikah," kata Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma di Rejang Lebong, Jumat.

Baca Juga

Dia menjelaskan, adanya ratusan pasang warga setempat yang belum memiliki buku nikah ini setelah pihaknya melakukan pendataan dalam 156 desa/kelurahan tersebar pada 15 kecamatan guna mengikuti program isbat nikah 2023.

Kalangan warga yang belum memiliki buku nikah ini, kata dia, sudah menikah secara agama namun belum terdaftar di KUA lantaran tidak memiliki biaya.

Ia mengatakan, ratusan pasang warga yang belum memiliki buku nikah ini selanjutnya mengikuti seleksi untuk mengikuti program isbat nikah yang dilaksanakan pihaknya pada Kamis (25/5) kemarin, namun yang lolos hanya 25 pasangan.

Pasangan yang lolos seleksi isbat nikah yang dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA), Kemenag dan Baznas Rejang Lebong dalam rangka peringatan HUT Kota Curup (ibu kota Rejang Lebong) ke 143 itu, dinilai layak dan memenuhi syarat seperti usia masih muda, tidak memiliki administrasi kependudukan Pemkab Rejang Lebong.

"Syarat untuk mengikuti isbat nikah ini di antaranya memiliki saksi, yakni orang yang mengetahui pernikahannya saat itu. Kemudian memiliki administrasi kependudukan Rejang Lebong seperti KTP elektronik, kartu keluarga serta sudah berusia lanjut," katanya menerangkan.

Menurut dia, Pemkab Rejang Lebong nantinya akan terus mengadakan program isbat nikah, sehingga nantinya tidak ada lagi warga daerah itu yang belum memiliki buku nikah dan tercatat di KUA.

Sebelumnya, Kamis (25/5) sebanyak 25 pasangan dari keluarga tidak mampu mengikuti program isbat nikah yang dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA), Kemenag dan Baznas Rejang Lebong bertempat di Lapangan Dwi Tunggal Curup.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement