Jumat 22 Jan 2016 17:38 WIB

In Picture: Tarif Parkir di Jakarta akan Dinaikkan Menjadi Rp 50 Ribu Per Dua Jam

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mobil parkir di tempat parkir area perkantoran di Sudirman, Jakarta, Jumat (22/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Mobil parkir di tempat parkir area perkantoran di Sudirman, Jakarta, Jumat (22/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Mobil parkir di tempat parkir area perkantoran di Sudirman, Jakarta, Jumat (22/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Mobil parkir di tempat parkir area perkantoran di Sudirman, Jakarta, Jumat (22/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Mobil parkir di tempat parkir area perkantoran di Sudirman, Jakarta, Jumat (22/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dengan alasan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana menaikan tarif parkir di dalam gedung atau off street.

Kenaikan tarif parkir akan mencapai hingga Rp 50 ribu per dua jam atau lebih dari 100 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement