REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama. Ia berpendapat, perlindungan umat beragama di Indonesia masih perlu dibenahi dan mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Sebelumnya, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) telah melaksanakan survei nasional kerukunan umat beragama (KUB) sepanjang 2015. Hasil survei menunjukkan KUB di Indonesia cukup baik, dengan persentase mencapai 75,36 persen.
Namun, Lukman menilai, hasil survei atau laporan tersebut tak bersifat mutlak. "Karena ada yang menilainya positif, namun ada juga yang melihat (KUB di Indonesia) masih jauh dari harapan," ungkapnya ketika menghadiri rilis survei KUB Kemenag di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu (10/2).
Ia memang tidak menampik masih ada sejumlah polemik keagamaan yang menyita perhatian publik pada 2015 dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Polemik itu antara lain seperti permasalahan pembangunan gereja di beberapa daerah, munculnya paham atau aliran keagamaan baru, hingga pembakaran masjid ketika Idul Fitri di Tolikara.
Bertolak dari hal itu, Lukman merasa perlu menghadirkan regulasi terkait perlindungan umat beragama di Indonesia. "RUU ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari misi Kemenag agar kehidupan antarumat beragama menjadi lebih baik," ucapnya.
Lukman mengatakan saat ini pihaknya sedang menjaring aspirasi untuk menyiapkan RUU tersebut. Penjaringan aspirasi ini melibatkan tokoh-tokoh agama, majelis keagmaan, akademisi, dan pers.
Baca juga:
Giliran Arsitek Gedung Runtuh Taiwan Ditahan
8 Atlet Muslimah yang Berani Dobrak Stereotip Perempuan Muslim