REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, selama dua tahun terakhir terdapat pencabutan 721 izin pertambangan di 12 provinsi. Sebanyak 70 persen di antaranya adalah pertambangan batubara. Pencabutan tersebut merupakan bagian dari proses koordinasi dan supervisi (Korsup) Minerba KPK.
Koalisi Anti Mafia Tambang didukung oleh Auriga, Walhi, Jatam, SAINS dan CSO daerah termasuk Sampan. Bersama dengan jaringan CSO daerah, Koalisi terlibat dalam koordinasi dan pengawasan sektor mineral dan batubara serta KPK.
Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Tambang Pius Ginting menyeru KPK agar terus melanjutkan pengawasan terhadap sektor mineral dan batubara untuk memastikan reformasi tata kelola secara total.
"Harus dilanjutkan mencakup Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mencapai lebih dari 70 persen dari produksi nasional," kata dia sebagaimana dikutip dalam siaran pers, Selasa (16/2).
Selama periode pengawasan, penerimaan negara dari sektor batubara mineral dan di 12 provinsi meningkat sebesar Rp 10 triliun. Meski angkanya besar, ini tidak cukup sebab kerugian negara dinilainya masih jauh lebih tinggi. Tata kelola yang buruk di sektor tersebut dapat dilihat dari banyak perusahaan pertambangan mulai beroperasi tanpa memberikan jaminan reklamasi.
"Banyak bekas lubang tambang hanya ditinggalkan begitu saja, dan mengakibatkan kecelakaan fatal dan bencana lingkungan. Di Kalimantan Timur, setidaknya 19 anak tenggelam dan tewas di lubang tambang yang ditinggalkan sejak tahun 2011," ujarnya.
Koalisi Koalisi Anti Mafia Tambang Timer Manurung menuntut KPK memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. KPK juga harus meeningkatkan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Jumlah izin dicabut atau tidak dilanjutkan, kata dia, sejauh ini hanya sekitar 20 persen dari total jumlah yang direkomendasikan untuk ditutup dan belum clean and clear.
"Beberapa di antaranya beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dan beberapa berada di daerah konservasi, "kata dia. Saat ini, ia melihat pemerintah tidak memiliki instrumen yang dapat diandalkan untuk memverifikasi validitas laporan produksi dan pajak perusahaan.
Gubernur dari 12 provinsi diundang ke KPK pada Senin (15/2). Keduabelas provinsi tersebut adalah Riau, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur (termasuk Kalimantan Utara), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Mereka diundang untuk mendengar hasil dari proses supervisi di wilayah mereka dan membahas langkah-langkah aksi berikutnya. Mereka juga disajikan indeks kinerja yang disusun oleh Koalisi Anti Mafia Tambang.
Sulawesi Tengah mendapatkan skor tertinggi dengan dengan indeks 68, dan pencabutan 12 izin yang tidak clean and clear dan penurunan yang signifikan wilayah tumpang tindih pertambangan dengan kawasan konservasi. Kalimantan Selatan berada pada posisi terakhir dengan hanya satu izin bermasalah yang dicabut dan skor indeks 32.