REPUBLIKA.CO.ID, Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali memunculkan perbincangan tentang bagaimana struktur fisik seorang transgender. Beberapa kalangan transgender pernah melakukan operasi alat kelamin demi "menuntaskan" perubahan bentuk fisiknya.
Pertanyaannya adalah, apakah seseorang diperbolehkan mengubah alat kelamin? Ada dua hal yang harus dibedakan dalam soal ini. Pertama, jika dia seorang lelaki kemudian ingin mengubah alat kelamin menjadi perempuan atau sebaliknya, hal ini disebut penggantian alat kelamin.
Kedua, jika hal ini dilakukan seorang khunsa atau orang yang berkelamin ganda, disebut penyempurnaan alat kelamin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membedakan hukum keduanya.
Berdasarkan fatwa MUI, penggantian kelamin dari perempuan menjadi alat kelamin laki-laki dan sebaliknya ditetapkan hukumnya haram. Penetapan hukum haram juga dilakukan untuk perbuatan yang membantu orang tersebut mengganti kelaminnya.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, larangan terhadap sesuatu juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya. Kedudukan hukum syara jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin adalah dinilai sama dengan jenis kelamin sebelum operasi. Meskipun, misalnya, penggantian tersebut sudah mendapat penetapan pengadilan.