REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Imigrasi Singapura di Woodsland Checkpoint dalam perjalanan dari Johor ke Singapura. Mereka kemudian dideportasi dari Singapura.
Keempatnya yang merupakan adalah MM, US, MK dan RS diduga akan melakukan perjalanan ke wilayah yang dikuasi ISIS di Suriah. Dugaan terhadap empat orang tersebut salah satunya didasari pada jalur masuk ke Singapura yang mencurigakan.
"Keempat orang tersebut masuk ke Singapura dengan kapal penyeberangan dari Batam. Setibanya di Singapura mereka menuju ke Johor untuk beberapa jam dan kembali ke Singapura," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, Selasa (23/2).
Ia mengatakan, pihak Singapura telah melakukan koordinasi dengan kepolisian Indonesia. Keempat orang tersebut telah dideportasi dan diserah terima kepada kepolisian di Batam pada akhir pekan lalu.
Keempatnya telah berada di Jakarta setelah dilakukan wawancara selama beberapa jam. Kuartet itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Salah satu dari keempatnya diketahui pernah ke Suriah sebelumnya.
Dengan ditangkapnya empat orang tersebut, Lalu menjelaskan, itu artinya hingga 23 Februari 2016 jumlah WNI yang ditangkap dan atau dideportasi terkait Foreign Terrorist Fighters (FTF) adalah sebanyak 217 WNI.
Baca juga, ISIS Bebaskan Sandera Kristen Setelah Dapat Tebusan.
Di Turki terdapat sebanyak 200 WNI yang diduga terlibat FTF. Lima WNI di Korea Selatan meski dua diantaranya belum terbukti. Tiga WNI di Malaysia dan dua WNI di Arab Saudi. "Jepang ada dua WNI tapi tidak terbukti dan Sudan, satu 1 WNI yang juga tidak terbukti," katanya.