Kamis 10 Mar 2016 06:10 WIB

LPPOM MUI Dorong Biofarma Lakukan Sertifikasi Halal

Rep: sri handayani/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pertemuan Senin (6/3) terungkap bahwa Biofarma belum yakin 100 persen produk vaksin yang mereka produksi halal. Oleh karena itu, perusahaan ini belum berani mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Tapi saya bilang, daripada mereka-reka yang belum jelas, mending daftar dulu sertifikat halalnya," ujar Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Oesmena Gunawan, dalam wawancara dengan Republika.co.id, Rabu (9/3).

 

Menurut Oesmena, Biofarma dan perusahaan lain tak perlu khawatir apabila tidak lolos sertifikasi halal. Kode etik LPPOM MUI mengamanatkan untuk tidak serta-merta mengumumkan produk-produk yang terindikasi haram.

Sebaliknya, LPPOM MUI menyediakan pembimbingan, pendampingan, dan pengkajian untuk membantu produsen menghasilkan produk yang halal. Semua proses ini ditangani oleh tenaga-tenaga ahli yang dimiliki. 

Oesmena menambahkan, Islam hadir untuk memberikan kemudahan bagi para penganutnya. Namun, ini tidak berarti bahwa aturan-aturan yang ada bisa dimudah-mudahkan atau disepelekan.

Dalam perkara halal dan haram, Allah SWT menciptakan segala sesuatu di dunia sebagai barang yang halal. Allah SWT juga menentukan beberapa pengecualian untuk hal-hal yang diharamkan.

"Tapi yang diharamkan ini walau sedikit bisa menjalar ke segala lini. Maka di situ kita perlu lacak. Di situ peran MUI," ujar Oesmena menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement