REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Keputusan (SK) Pembekuan PSSI dengan sendirinya tak lagi punya kekuatan hukum. Kondisi itu terjadi jika Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kasasi Menpora Imam Nahrawi terkait dengan pembekuan federasi sepak bola nasional tersebut.
Biro Hukum di Kemenpora, Yusuf Suparman mengatakan, putusan MA yang menolak kasasi kementeriannya, memang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, menurut UU 51/2009 tentang PTUN, putusan tersebut baru inkrah setelah pihak berperkara menerima salinan putusan.
Sementara, dikatakan Yusuf, hampir sepekan pascapembacaan putusan oleh MA, Kemenpora selaku pengaju kasasi belum menerima salinan putusan. Itu artinya, SK 01307/2015 tentang Pembekuan PSSI masih tetap berlaku dan belum bisa dicabut.
"Kami sudah mendatangi MA meminta salinan putusannya. Tapi MA belum memberikan," kata Yusuf di Kemenpora, Jakarta, Jumat (11/3).
Padahal, dikatakan dia, putusan kasasi tersebut diperlukan segera. Sebab, putusan tersebut menjadi acuan kementeriannya untuk mengambil langkah hukum dan politik terkait penyelesaian kisruh sepak bola nasional. Apalagi dalam pembahasan di internal kementeriannya, sudah ada keputusan untuk mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Adapun pembatalan SK Pembekuan PSSI, Yusuf menerangkan, dalam kaidah hukum adminstratif, menjadi hak preogratif kementeriannya untuk melakukan pencabutan. "Kapanpun bisa dicabut," ujar dia.
Namun, lantaran sudah ada putusan hukum yang meminta kementeriannya untuk membatalkan SK tersebut, maka tak ada alasan pemerintah untuk membangkang. Terkait itu, Yusuf menambahkan, dalam UU PTUN 51/2009, diterangkan dia, SK Pembekuan PSSI tersebut tak lagi punya kekuatan hukum. Itu terjadi jika dalam waktu 120 hari, Kemenpora tak menjalankan putusan MA setelah kementerian tersebut menerima salinan kasasi.
Akan tetapi, terang dalam Pasal 116 ayat (2) UU PTUN, dikatakan bahwa, SK Pembekuan PSSI tak lagi punya kekuatan hukum yang mengikat, jika dalam waktu selama 60 hari, Kemenpora menolak untuk menjalankan perintah MA. Itu artinya, SK Pembekuan PSSI dengan sendirinya tak lagi berlaku setelah dua bulan MA mengeluarkan putusannya.