REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati sepak bola nasional, Akmal Marhali, mencibir sikap keras kepala Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. Klaim sepihak La Nyalla yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka adalah buntut dari konflik sepak bola dengan pemerintah, menurut dia, sebuah pernyataan emosional semata.
"Itu sanggahan emosional saja. Dia berusaha mengaitkan dengan kasus PSSI. Kalau saya menpora, saya bakal tuntut balik karena ini pencemaran nama baik," kata Akmal saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (17/3).
Sebelumnya, La Nyalla telah mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya terkait dengan konflik sepak bola dengan pihak pemerintah. La Nyalla juga tak akan mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia menilai, penetapan kasus hukum ini tak lepas dari adanya upaya pihak lain yang ingin melengserkannya dari jabatannya di induk organisasi sepak bola Indonesia.
Akmal menyarankan supaya La Nyalla tidak terus berlebihan mengaitkan permasalahan hukumnya dengan PSSI. Justru seharusnya, kata dia, La Nyalla segera mengundurkan diri. (Baca: La Nyalla Ditetapkan Sebagai Tersangka)
''Rasanya tidak perlu harus menunggu permintaan dari voter (pemilik suara) untuk mengadakan kongres luar biasa (KLB). Sebab, persoalan ini sudah termaktub di statuta PSSI sendiri,'' ujar mantan CEO klub Indonesia Premier League (IPL), Persijara, ini.
Menurut Akmal, status tersangka itu sudah cukup untuk memaksa seorang ketua umum berani mengundurkan diri. Ia memberikan contoh bagaimana Sepp Blatter dan Michel Platini yang tersangkut kasus suap di FIFA. Bahkan, anggota eksekutif (exco) saja sudah diharuskan mengundurkan diri jika tersangkut masalah hukum.
Akmal merujuk Statuta PSSI Tahun 2014 Pasal 34 Ayat 4 yang berbunyi: "Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu Tindak Pidana, serta berdomisili di wilayah Indonesia," seperti tertulis dalam statuta PSSI.