Ahad 20 Mar 2016 21:02 WIB

Batas Ekspor Konsentrat Diminta Diperpanjang

Red: Nur Aini
Smelter (Ilustrasi)
Smelter (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Pelaku usaha pertambangan yang membangun pemurnian mineral hasil tambang atau smelter meminta pemerintah untuk memperpanjang batas waktu ekspor mineral hasil olahan alias konsentrat. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, batas waktu ekspor konsentrat hanya sampai Januari 2017 mendatang.

Ketua Indonesian Smelter and Processing Association (ISPA) Sukhyar menilai perpanjangan batas waktu ekspor konsentrat mampu membantu pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter untuk bertahan. Salah satu alasannya, harga komoditas pertambangan membuat keuangan perusahaan tambang goyah. Ujungnya, pembangunan smelter pun ikut terhambat.

"Anggota kami yang sedang membangun tetap berjalan meski agak pelan. Kalau ekspor konsentrat tidak diperpanjang tentunya berpengaruh ke cash flow," jelas Sukhyar akhir pekan ini.

Sukhyar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, pemberian tenggat waktu perpanjangan ekspor konsentrat hingga 2017 dimaksudkan agar tidak terjadi kevakuman di industri pertambangan. Alasannya, pada 2014 itu belum banyak smelter yang sudah siap beroperasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan pembangunan smelter dalam lima tahun. Melihat situasi dan kondisi tersebut maka terbitlah Permen ESDM 1/2014.

"Kebijakan ini sudah dikonsultasikan dengan pakar hukum. Supaya tidak terjadi kevakuman bisnis maka dibuat jangka waktu," ujarnya.

Ia menyebutkan, saat dia masih menjabat di Kementerian ESDM batas waktu 2017 diberikan dengan pertimbangan memperpanjang pembangunan smelter. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku usaha sudah diberi kesempatan sejak 2009. Dengan perpanjangan hingga 2017 maka total waktu yang diberikan pemerintah menjadi 8 tahun. Total waktu itu dinilai cukup bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan smelter.

"Kalau yang bangun pasca-2009 tentu tidak akan selesai di 2017. Oleh sebab itu kami meminta kebijakan pemerintah," ujarnya.

Dinilai hanya menguntungkan satu pihak, Sukhyar menepis anggapan itu. Ia menegaskan, perpanjangan ekspor konsentrat tidak hanya menguntungkan PT Freeport Indonesia. Dia mengungkapkan sejumlah smelter pun turut merasakan manfaatnya seperti PT Lumbung Mineral Sentosa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement