REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Aldo Felix mengatakan, Polda Metro Jaya telah melakukan salah tangkap terhadap 64 pengemudi Gojek. Menurutnya, puluhan pengemudi Gojek itu adalah korban dan bukan pelaku kekerasan.
"Kita merasa bahwa polisi salah tangkap ya, bahwa pengemudi Gojek ini bukan pelaku kekerasan. Mereka hanya berjalan konvoi, ramai-ramai karena takut jadi korban kekerasan yang terjadi siang tadi," ujarnya di Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (22/3).
Aldo mengaku, salah seorang pengemudi ojek daring menghubunginya. Dari pernyataan salah satu pengemudi ojek tersebut, ia berani menyatakan penangkapan ini salah paham. Awalnya, kata dia, karena terjadi kekerasan yang menimpa beberapa pengemudi ojek daring di beberapa titik, membuat mereka khawatir jika berpencar.
(Baca: Polisi Amankan 60 Pengemudi Gojek dan Grab)
Mereka memutuskan untuk berkumpul dan pergi bersama-sama. Namun, saat mereka berjalan ramai-ramai karena ingin menghindari bentrokan, di jalan bertemu dengan salah satu sopir angkutan umum. Karena jumlah sopir lebih sedikit dari pada pengemudi ojek daring, di sanalah kesalahpahaman terjadi.
"Itulah sebabnya kenapa polisi yang melihat kejadian itu mengira akan melakukan kekerasan, padahal mereka sendiri pun lagi kabur karena takut menjadi korban kekerasan itu," katanya.
Dengan begitu, karena dihubungi oleh salah satu pengemudi tersebut, dirinya datang untuk membantu menyelesaikan kesalahpahaman polisi dan 64 pengemudi yang diamankan. Dia berharap pemeriksan tidak akan terlalu lama.
"Mudah-mudahan tidak lama, ya. Kita juga harapannya karena mereka bukan pelaku kekerasan, malah korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya dilepaskan segera karena mereka juga ada kelurga di rumah," ujarnya menjelaskan.