Ahad 27 Mar 2016 16:04 WIB

Di Negara Ini, Orang Tua yang Tolak Imunisasi akan Dipenjara

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Achmad Syalaby
Murid-murid di salah satu sekolah di Uganda.
Foto: www.guardian.co.uk
Murid-murid di salah satu sekolah di Uganda.

REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA -- Para orang tua di Uganda yang tak memberi imunisasi pada anaknya akan dihukum penjara enam bulan. Ini menyusul aturan baru mengenai imunisasi yang disahkan Presiden Uganda Yoweri Museveni.

Dalam aturan baru yang ditandatangani presiden Yoweri pada 10 Maret tersebut terdapat ketentuan anak-anak wajib memiliki kartu imunisasi sebelum bisa mendaftar sekolah.“Aturan ini diharapkan bisa membantu pemerintah mencapai target imunisasi," kata Menteri Kesehatan Uganda Sarah Achieng Opendi seperti dikutip dari laman BBC, Ahad (26/3). 

Namun, beberapa orang tua dan anggota kelompok keagamaan menolak anak mereka diimunisasi. Opendi mengatakan pada program BBC bahwa 3 persen anak di Uganda belum diimunisasi.

Pada saat kampanye, anak-anak disembunyikan di permukiman kumuh oleh orangtuanya untuk menghindari kampanye tersebut. Ia menambahkan, beberapa pemimpin keagamaan sebelumnya ditahan tapi tak bisa dituntut karena tak ada aturan hukumnya.

“Kultus yang menolak imunisasi pada anak-anak dikenal dengan nama 666 dan kini sedang berkembang, ujar Opendi. Kampanye imunisasi pemerintah mentargetkan beberapa penyakit yang mengancam seperti polio dan meningitis. Pada 2015, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa di Uganda, 70 dari 1.000 anak akan meninggal sebelum mencapai usia lima tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement