REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan musyawarah dengan kelompok ajaran yang diduga menyimpang di Kecamatan Kronjo."Kami juga meminta klarifikasi dan peninjauan ke lokasi kegiatan kelompok itu melakukan ritual," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam di Tangerang, Kamis (31/3).
Nur mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait ajaran tersebut apakah sesat atau tidak karena masih membutuhkan pendapat dari para ulama lainnya.Pernyataan tersebut terkait sekelompok warga di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, yang diduga melakukan kegiatan penyimpang dari ajaran Islam.
Kelompok tersebut berzikir, mengaji dan salawat dipinggir kolam yang sengaja dibuat oleh anggota kelompok itu.Pada bagian tengah kolam terdapat pagar dengan bambu, namun pada waktu tertentu mereka menjalani ritual mengeliling kolam sebanyak 60 kali.Bahkan pengikut kelompok tersebut menganggap ritual di kolam seperti tawaf mengeliling Kabah di Makah yang dilakukan umat Islam ketika menjalani ibadah haji atau umrah.
Namun keberadaan kelompok tersebut telah berlangsung sejak sebulan terakhir, tapi baru diketahui pekan lalu oleh warga setempat.Warga setelah melihat kegiatan ritual tersebut melaporkan ke Pengurus MUI Kecamatan Kronjo dan melanjutkan ke MUI Kabupaten Tangerang.Sedangkan pengikut ajaran tersebur sekitar 150 orang berasal dari Kabupaten Serang, Kota Tangerang, DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan.
Nur menambahkan ada 10 ada 10 kriteria ajaran sesat menurut Islam, pertama mengingkari salah satu rukun Islam dan rukun iman, kedua meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah.Dia mengatakan kriteria ketiga yakni meyakini turun wahyu setelah Alquran dan keempat adalah mengingkari otoritas kebenaran isi Alquran.
"Kriteria kelima adalah menafsirkan Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir dan keenam, mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam," katanya.Menurut dia, kriteria ketujuh yakni menghina, melecehkan atau merendahkan para nabi dan rasul serta kedelapan mengingkaran Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul yang terakhir.
Untuk kriteria kesembilan yaitu mengubah, menambah atau mengurangi pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat Islam, seperti salat wajib dan haji.Kriteria terakhir adalah mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya bukan karena kelompoknya.