Sabtu 02 Apr 2016 04:53 WIB

Pengadilan India Putuskan Perempuan Boleh Masuki Kuil

Kuil di India
Foto: AP
Kuil di India

REPUBLIKA.CO.ID, MAHARASHTRA -- Perempuan di negara bagian Maharashtra, India mempunyai hak dasar untuk memasuki dan berdoa di dalam kuil.

Pengadilan Tinggi Bombay mengatakan pemerintah harus melindungi hak tersebut.

Dilansir BBC, Jumat (1/4) keputusan pengadilan tersebut dibuat sebagai respons atas petisi yang diajukan oleh aktivis terhadap tradisi berusia ratusan tahun yang melarang perempuan memasuki kuil tertentu.

Januari lalu, ratusan perempuan di negara bagian tersebut dihentikan saat bersama-sama berusaha memasuki kuil yang secara tradisional hanya dibuka untuk pria.

Kelompok yang mengajukan protes, Bhumata Ranragini Brigade (Pejuang Perempuan di Bumi) mengatakan sekelompok perempuan secara rutin kerap berupaya memasuki kuil demi hak mereka untuk berdoa.

Pemerintah Maharashtra berjanji menjalankan keputusan pengadilan. Kanto berita PTI mengatakan pemerintah mengatakan siapa pun yang mencoba mencegah perempuan memasuki kuil akan dipenjara selama enam bulan.

 

Baca: 40 Tahun Apple, Ini Metamorfosisnya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement