Kamis 07 Apr 2016 22:40 WIB

Gabung Pemberontak Darfur, Puluhan Warga Sudan Selatan Dihukum Mati

Red: Karta Raharja Ucu
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM -- Pengadilan antiteroris di Khartoum, Sudan Utara menjatuhkan hukuman mati kepada 22 warga negara Sudan Selatan dan penjara seumur hidup untuk tiga orang lainnya, Rabu (6/4) waktu setempat. Puluhan orang itu dieksekusi karena bergabung dengan kelompok militan di Darfur.

"Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada mereka dengan cara digantung atas dakwaan terorisme, melawan negara, angkat senjata melawan negara dan merusak tatanan konstitusional," kata jaksa pembela Mahjoub Dawoud kepada Reuters.

Para terdakwa merupakan anggota Gerakan Keadilan dan Kesetaraan, kelompok pemberontak berbasis di Darfur yang mengangkat senjata melawan Pemerintah Sudan pada 2003, dan mengeluhkan bahwa kawasan mereka dipinggirkan. Kelompok dipimpin Bakhit Abdul Karim (Dabjo) itu menandatangani perjanjian damai dengan pemerintah Khartoum pada 2013.

Tak lama setelah perjanjian tercapai, kelompok itu menyerahkan senjata mereka kepada pemerintah dan sebagai imbalannya Presiden Sudan Omar Hassan al-Bashir mengampuni anggota kelompok tersebut. Meski demikian, amnesti presiden itu tidak mencakup 25 warga negara Sudan Selatan. Pemerintah menganggap mereka sebagai pejuang asing dan menyeret mereka ke pengadilan karena mengangkat senjata melawan Sudan.