REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendukung pemecatan kepala daerah yang terlibat narkoba.
"Kami mendukung Kementerian Dalam Negeri yang memberhentikan kepala daerah yang terlibat narkoba," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Khudori, di Lebak, Kamis (21/4).
Selama ini, pemerintah telah menetapkan Indonesia masuk darurat narkoba dengan korban pecandu mencapai 40 juta, dengan kematian sekitar 40 orang per hari.
Karena itu, ungkap Khudori, pihaknya sangat setuju pejabat publik yang terlibat narkoba dipecat dengan tidak hormat karena tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. "Kami minta Kemendagri bertindak tegas terhadap kepala daerah yang mengonsumsi narkoba," katanya.
Menurut dia, peredaran narkoba sangat meresahkan karena korbannya kalangan remaja, mahasiswa, artis, PNS, Polri, DPRD, TNI hingga ibu rumah tangga juga kepala daerah. Peredaran narkoba juga tidak hanya di perkotaan, namun sudah merambah hingga pelosok-pelosok desa.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat hukum agar bertindak tegas terhadap pelaku bandar narkoba dan produsen barang haram itu. "Kami berharap hukuman mati bandar narkoba itu segera dieksekusi sehingga dapat memberikan efek jera kepada masyarakat," katanya.