REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, putusan hukuman denda kepada 32 perusahaan penggemukan sapi atau feedloter yang telah terbukti melakukan kartel sapi sudah dikeluarkan. Ia menjelaskan kronologi awal kerugian KPPU terhadap ke-32 perusahaan ini yang bermula saat musim Lebaran 2015.
"Indikasinya saya turun langsung ke lapangan kurang lebih setelah Lebaran, bahkan menurut rumah pemotongan hewan (RPH), seminggu sebelum Lebaran 2015, pasokan sapi siap potong ke RPH sudah mulai berkurang," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/4).
Biasanya, ia katakan, RPH di Semanan, Kali Deres, Jakarta Barat, menerima sekitar 30 sapi per hari. Namun, sebulan berlalu, jumlah sapi di RPH tersebut terus merusut hingga tinggal delapan ekor. Akibatnya, harga menjadi sangat tinggi, bahkan mencapai Rp 130 ribu sampai Rp 140 ribu per kg. Tingginya harga daging sapi, kata dia, membuat konsumen tidak mampu membelinya.
"Akhirnya yang terjadi mereka mogok jualan, (karena) kalau jualan terus dagingnya enggak laku. Nah, itu yang menjadi awal KPPU lakukan investigasi lanjutan terhadap dugaan kartel daging sapi," ucapnya.
Syarkawi mengatakan, KPPU telah memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Pertama, melakukan penyesuaian dan menghitung betul data daging sapi dan pasokannya.
"Kedua, mekanisme pemberian kuota kalau bisa jangan bulanan atau kuartalan, tapi tahunan," kata dia.
Rekomendasi terakhir, meminta Kementerian Perdagangan untuk meneliti pemberian kuota sedetail-detailnya sehingga hubungan afiliasi antara perusahaan yang mendapatkan kuota bisa teridentifikasi.
Ia berharap rekomendasi tersebut dapat segera dilakukan. KPPU juga berencana menyampaikan hal ini kepada Presiden Joko Widodo sehingga penataan di industri sapi potong bisa segera dilakukan. "Apalagi Pak Jokowi sangat fokus pada isu-isu seperti ini," katanya.