Selasa 26 Apr 2016 08:51 WIB

ASPHURINDO: Penolakan Asosiasi tak Melihat Dari Sisi Hukum Positif Saja

KH Hafidz Taftazani
Foto: ROL/Agung Sasongko
KH Hafidz Taftazani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia dan Indbond), KH Hafidz Taftazani meluruskan sebuah pernyataan tentang penolakannya terhadap travel FT menjadi anggota asosiasi.

Penolakan ini, kata Hafidz, hendaknya tidak dilihat dari sisi hukum positif saja tetapi harus dilihat dari sisi syariat, yang salah satu syarat haji dan umrah adalah istita’ah.

“Istita’ah di sini dapat diartikan mempunyai biaya perjalanan yang mampu memberikan perlindungan, kenyamanan dan kemanan,” ungkap Hafidz kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (26/4).

Hafidz mengungkapkan, dalam kesepakatan yang tak tertulis Kementerian Agama dan para Asosiasi haji umrah menolak harga paket umrah murah, yang dalam hal ini diimplementasikan tidak istita’ah.

“Para pimpinan asosiasi sudah menanyakan kepada travel yang bersangkutan tentang harga murah yang dijual, bagaimana breakdown atau hitung-hitungannya. Tetapi, mereka menolak memberikan jawaban. Hal inilah yang menjadi dasar penolakan,” kata Hafidz Taftazani yang juga Dirut Al Anshar Asbihu Tama Sejahtera menjelaskan.

Menurut Hafidz, harga umrah murah (tidak istita’ah) inilah yang membikin carut marut penyelenggaraan umrah. Beberapa penyelenggara banyak yang mengikuti cara-cara seperti ini yang sudah dikatagorikan money game atau gali lubang tutup lubang.

Tragisnya, sambung Hafidz, pada musim umrah ini calon jamaah umrah yang gagal  berangkat jumlahnya lebih dari 12 ribu orang. “Itu yang diketahui, yang tidak diketahui pasti jumlahnya lebih banyak lagi,” terang Hafidz.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement