REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan obat Anestesi Bupivacaine telah ditarik dari peredaran berdasarkan surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Obat itu sudah ditarik peredarannya oleh Kemenkes," kata Sekretaris IDI Sumbar, Syafruddin Alun di Padang, Senin (2/5). Ia menyampaikan penarikan tersebut akibat adanya kasus penggunaan obat tersebut di sembilan rumah sakit di tujuh kota se-Indonesia yang mengakibatkan 10 orang meninggal.
"Penarikan itu ialah agar tidak terjadi pengulangan kasus atau antisipasi ke depannya termasuk di Sumbar," ujarnya.
Selain itu, penggunaan obat tersebut di rumah sakit-rumah sakit setempat juga telah dihentikan.
Sementara Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang, Zulkifli menyampaikan pihaknya telah melakukan uji terhadap obat anestesi Bupivacaine di semua distributor di Sumbar. "Pengujian obat itu sebagai antisipasi terjadinya pengulangan kasus dan memastikan obat yang beredar aman," tambahnya.
Ia mengatakan dalam melakukan uji obat itu, pihaknya berkoordinasi baik dengan seluruh distributor obat anestesi Bupivacaine se-Sumbar dan tidak ditemukan keganjilan. "Semuanya telah dinyatakan aman dan kami akan terus mengawasi ke depannya," ujarnya.
Sebelumnya kasus kematian pasien diduga terkait pemakaian anestesi Bupivacaine terjadi di Lampung, kemudian di sembilan rumah sakit di tujuh kota dalam tiga pekan setelahnya. Ketua Tim Penelaahan Kasus Sentinel Serius Kemenkes, Prof Herkutanto memaparkan ada 12 kasus terkait Bupivacaine dan 10 diantaranya meninggal.
Kasus itu ialah di sembilan rumah sakit di tujuh kota yakni Pringsewu Lampung, Denpasar, Mataram, Padang, Aceh, Surabaya, dan Bengkulu.