Jumat 06 May 2016 15:49 WIB

In Picture: Pemprov DKI Sosialisasikan Denda Rp 500 Ribu bagi Penerobos Jalur Transjakarta

.

Red: Mohamad Amin Madani

Pengendara motor menerobos jalur Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pengendara motor menerobos jalur Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pengendara motor menerobos jalur Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara motor menerobos jalur Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5). 

Pemprov DKI segera melakukan program sterilisasi jalur Bus Transjakarta berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam penerapan denda maksimal penerobos jalur sebesar Rp 500.000 agar pelanggar menjadi jera.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement