REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Mencuatnya surat pengusiran salah satu warga RW 04 Kelurahan Arenjaya Kecamatan Kota Bekasi, Jawa Barat lantaran dianggap menghasut kerukunan umat beragama menyita perhatian sejumlah pihak. Warga bernama Warpai tersebut hendak diusir karena menjelek-jelekkan pemerintah, khususnya Densus 88, dalam khotbah Jumat.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan menyesalkan adanya kejadian tersebut. "Kalau dilihat dari kasusnya, ini sebetulnya harus ditangani bersama oleh pemerintah dan MUI karena berkaitan dengan penyiaran agama," kata Abdul Manan, kepada Republika.co.id, Selasa (10/5).
Manan menyatakan, FKUB akan mencoba melakukan komunikasi dengan MUI dan pemerintah terkait masalah pembinaan kemasyarakatan tersebut. Dari sisi kerukunan umat beragama, kata Manan, FKUB memandang perlu adanya tata cara dalam rangka penyiaran agama. Ia meminta para ustaz menyampaikan penjelasan agama sesuai dengan Alquran dan hadis, tidak perlu mempersoalkan aksi Densus 88 dan semacamnya.
Menurut Manan, dalam rangka mewujudkan kerukunan bermasyarakat dan berbangsa, setiap warga membutuhkan tata cara bergaul atau menyampaikan pendapat pada orang lain, termasuk dalam hal khotbah. Ia menyarankan MUI dan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah apabila sudah dinilai perlu supaya tidak menimbulkan konflik sosial.