REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai negeri sipil tahun 2016 tidak dicairkan secara bersamaan.
"Tidak bersamaan, nanti di dua bulan yang terpisah," kata Menkeu setelah menjadi pembicara dalam salah satu seminar pada Sidang Tahunan ke-41 Bank Pembangunan Islam (IDB) di Jakarta, Selasa (17/5).
Menkeu mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 berasal dari APBN.
"Ya dari APBN belanja pegawai, mekanismenya ya biasa saja," ucap Menkeu.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini akan dibayarkan sebelum Idul Fitri.
"Kira-kira (cair) sebelum Lebaran," kata Yuddy seusai melakukan telekonferensi di Ruang Kontrol Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa.
Yuddy menyebutkan bahwa gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 digunakan untuk pembiayaan anak sekolah. Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan aparatur sipil negara.