Kamis 19 May 2016 10:15 WIB

Pembunuh yang Bebas karena Shalat Subuh

Padang Pasir
Foto: Youtube
Padang Pasir

Olsh Fariq Gasim

REPUBLIKA.CO.ID, Syahdan, Salim bin Abdullah, seorang ulama tabiin menemui Gubernur Hajjaj bin Yusuf untuk menyampaikan tentang kebutuhan kaum Muslimin. Hajjaj menyambutnya dengan ramah dan memuliakannya.

Tidak lama, beberapa orang dibawa ke hadapan Hajjaj. Rambut mereka kusut dengan wajah pucat. Debu pun menempel di badan. Semua tahanan di belenggu. Hajjaj berkata kepada Salim, “Mereka adalah pemberontak yang telah membuat kerusakan di muka bumi dan menghalalkan darah yang telah Allah haramkan.”

Hajjaj menyerahkan pedangnya kepada Salim sambil menunjuk kepada salah seorang dari mereka. Dia berkata kepada Salim: “Pergilah dan tebaslah lehernya!” Salim menerima pedang dari tangan Hajjaj lalu berjalan mendekati orang yang dimaksud.  

Salim berhenti tepat di depan orang tersebut, lalu bertanya, “Apakah Anda Muslim?” Terdakwa, “Benar saya Muslim. Tapi, apa perlunya Anda bertanya demikian? Lakukan saja apa yang diperintahkan kepada Anda!” Salim, “Apakah Anda shalat Subuh?” Terdakwa, “Sudah saya katakan bahwa saya Muslim. Mengapa Anda masih bertanya lagi?" Salim, “Saya bertanya, apakah Anda shalat Subuh hari ini?” Terdakwa, “Semoga Allah memberimu hidayah. Tentu saya shalat Subuh! Silakan Anda melaksanakan perintah orang zalim itu agar ia tidak murka kepada Anda.” 

Salim berbalik menghadap Hajjaj kemudian melemparkan pedang yang digenggamnya sambil berkata, “Orang ini mengaku sebagai Muslim dan berkata bahwa hari ini sudah shalat Subuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa shalat Subuh, dia berada dalam perlindungan Allah.” Saya tidak akan membunuh seseorang yang berada dalam perlindungan-Nya!”

Hajjaj marah dan berkata, “Kami akan membunuhnya bukan karena dia tidak shalat, tetapi karena dia ikut terlibat dalam pembunuhan khalifah Utsman bin Affan.” Salim menjawab, “Masih ada orang lain yang lebih berhak dari saya dan dari Anda untuk menuntut darah Utsman bin Affan!” Hajjaj terdiam seribu bahasa.

 

sumber : Pusat Data Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement