Kamis 02 Jun 2016 16:15 WIB

Ini Ciri PNS yang akan Dipensiunkan Pemerintah

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Rencana pengurangan satu juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dalam pembahasan secara internal pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) saat ini tengah menyiapkan payung hukum yang akan berbentuk Permenpan tentang percepatan penataan PNS.

“Pembahasan ini diawali dengan pemetaan berdasarkan kriteria kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” kata Juru Bicara Kemen-PANRB, Herman Suryatman kepada Republika.co.id, Kamis (2/6). Pemetaan ini nantinya akan menghasilkan empat kuadran jenis PNS.

Kuadran satu dengan kriteria kompetensi dan kualifikasi baik, serta kinerja baik. Untuk kriteria ini, pemerintah akan mempertahankan, mengembangkan, dan mempromosikan PNS tersebut untuk naik jabatan.

Selanjutnya, PNS yang kompetensi dan kualifikasi baik tapi kinerjanya kurang. PNS seperti ini akan dimutasi dan diberikan pembinaan agar lebih baik. Kemudian kuadran tiga, yakni PNS dengan kompetensi dan kualifikasi rendah tapi kinerja baik. Pada PNS berkualifikasi seperti ini, pemerintah akan memberikan diklat dan pelatihan agar bisa diperbaiki.

Sementara kuadran empat, kata Herman,  PNS yang kompetensi dan kualifikasi rendah, serta kinerjanya buruk. “Jangan lupa yang didorong untuk dirasionalisasi itu yang masuk kuadran empat,” kata Herman.

Setelah Permenpan tersebut berlaku, Herman menerangkan, pemerintah pun akan membentuk tim percepatan penataan PNS. Tim ini berasal dari pusat maupun daerah seperti pejabat pembinaan di masing-masing kementerian maupun lembaga di daerah. “Dari penilaian tim ini akan dihasilkan pemetaan PNS yang dipetakan dalam empat kuadran tersebut,” ungkap Herman. Penilaian ini tentu harus dilakukan secara hati-hati agar tepat sasaran.

Herman menjelaskan, rasionalisasi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan matang. Pertama, karena keadaan fiskal, baik di pusat maupun daerah. Saat ini posisi fiskal berada di posisi 33,8 persen untuk belanja pegawai. Besaran ini dianggap cukup besar sehingga harus ditekan agar belanja infrastruktur terpenuhi.

Di samping itu, komposisi jumlah pegawai dan penduduk di Indonesia masih kurang ideal. Jumlah pegawai sebanyak 4,5 juta sedangkan penduduk Indonesia sebesar 250 juta orang. Dengan kata lain, rasionya masih 1,77 persen. Sementara rasio idealnya secara akademik yang baik, yakni 1,5 persen. “Dari angka itu berarti kita harus merasionalisasikan satu juta PNS,” ujarnya.

Herman mengatakan, sasaran rasionalisasi ini hanya PNS yang jabatannya fungsional umum seperti administrasi dan sebagainya. Sebab, 4,2 persen dari total pegawai di Indonesia, yakni 1,3 juta memiliki jabatan tersebut.

Meski terdapat rencana ini, Herman menyarankan, PNS untuk tidak khawatir dan takut. Para PNS hanya perlu meningkatkan kinerja dan kompetensinya lebih baik lagi. Hal ini karena pemerintah tidak mungkin mempensiunkan pegawai yang kinerja, produktivitas dan kompetensinya baik. “Kenapa kita harus seperti itu? Ini karena kita harus bisa bersaing dengan era global,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement