REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan Kelompok 85 (K-85) agar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) mendapat sokongan dari para mantan pemimpin PSSI. Mantan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin mengatakan rencana pembentukan pengurus baru badan induk sepak bola nasional tersebut tetap berjalan sesuai dengan kehendak pemilik suara dan aturan.
Djohar mengatakan, menjadi kewajiban kepengurusan PSSI untuk mendengar desakan para pemilik suara mayoritas agar melakukan regenerasi dan restrukturisasi. "Itu (KLB) silakan. Silakan. Itu dinamika organisasi, tapi semua harus ikuti statuta," ujar dia, saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (2/6).
Djohar meminta, KLB PSSI yang didesak K-85 sebaiknya tidak hanya menghadirkan calon tunggal saja. Dengan semakin banyak calon ketua umum (caketum) dalam pemilihan, menurut dia, menjadi bukti bahwa banyak pihak yang peduli dengan rencana perbaikan tata kelola sepak bola nasional.
"Jadi silakanlah (siapa saja) mencalonkan diri kalau memang ada KLB. Tidak perlulah saling jegal menjegal. Karena ini (sepak bola) untuk kepentingan bangsa juga," ujar dia.
Menurut dia, pencalonan Pangkostrad Letjend Edy Rahmayadi usungan K - 85 sebagai pengganti Ketua Umum PSSI nonaktif La Nyalla Mattalitti bukan masalah. Hanya, ditambahkan Djohar, penyelenggaraan KLB agar tetap menjadikan Statuta PSSI dan FIFA sebagai acuan.
Baik sebagai titik tumpu penyelenggaraan, maupun sebagai pedoman dalam pencalonan. Sebab tanpa ada dasarnya dalam aturan internal tersebut akan memberikan dampak kembali terhadap sepak bola Tanah Air.
"Bagaimanapun, FIFA tidak akan mengakui, kalau kita bermain di luar statuta," sambung Djohar.
KLB PSSI menjadi prioritas utama bagi para klub dan asosiasi provinsi (asprov) anggota federasi nasional. Pencabutan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora Imam Nahrawi dan normalisasi sepak bola nasional oleh FIFA menjadi momentum agar perbaikan dan reformasi tata kelola sepak bola Indonesia dapat berjalan.
Wacana untuk membentuk kepengurusan baru federasi nasional semakin menguat setelah La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Penetapan tersangka terhadap ketua umum hasil Kongres PSSI 2015 itu dilakukan keempat kalinya. Saat ini La Nyalla berada dalam tahanan Kejaksaan Agung (Kejakgung) setelah berhasil dipulangkan dari Singapura.