REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala BPS RI DR. Suryamin, M.Sc, mengatakan berdasarkan Travel and Tourism Competitiveness Index WEF, saat ini daya saing pariwisata Indonesia berada pada peringkat ke 50.
"Artinya daya saing pariwisata Indonesia masih kalah tertinggal karena kendala pembangunan infrastruktur pariwisata, pembangunan lingkungan, serta kesehatan dan kebersihan yang masih kurang," katanya di Pekanbaru, Kamis (2/6).
Menurut dia, pariwisata berkelanjutan dapat tercapai jika didukung oleh instrumen yang memadai seperti ketersediaan infrastruktur dan fasilitas.
Disamping itu investasi diperlukan untuk membangun infrastruktur baru, tentunya dengan teknologi ramah lingkungan, transportasi dan akomodasi yang meminimalkan konsumsi energi, pengadaan air bersih dan pusat pembangkit energi terbarukan, pengolahan limbah hingga fasilitas umum seperti telekomunikasi dan fasilitas kesehatan.
"Pemerintah, baik pusat maupun daerah, berperan untuk menciptakan situasi yang menarik bagi sektor swasta untuk berinvestasi di industri pariwisata," katanya.
Pemerintah dapat berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur melalui skema kemitraan swasta pemerintah karenanya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan wajib tercipta untuk dapat mengelola dan mengembangkan industri pariwisata berkelanjutan.
Selain ketersediaan infrastruktur dan dana investasi, pengembangan sektor pariwisata juga sangat bergantung pada promosi sehingga mampu mempunyai daya saing dengan negara lain.
"Terkait dukungan terhadap pengembangan pariwisata itu, BPS dengan visinya sebagai 'Pelopor Data Statistik Terpercaya untuk Semua' akan terus berusaha menyediakan data berkualitas, sebagai dasar dalam perencanaan dan alat monitoring evaluasi keberhasilan program pembangunan," katanya.
Peningkatan kualitas data terus menerus dilakukan dengan menyempurnakan metodologi sensus dan survei yang lebih efektif dan efisien, serta memperkuat komunikasi data sektoral yang dihasilkan oleh berbagai institusi atau lembaga lain di luar BPS.
Sehubungan dengan peningkatan kualitas data, pada saat ini BPS telah menerapkan sistem terbaru dalam penyusunan PDB dan PDRB maupun Neraca Nasional atau Regional dengan cara mengimplementasikan Sistem Neraca Nasional terbaru (System of National Accounts/SNA 2008).
"Awal tahun 2015, BPS telah merilis perubahan tahun dasar penghitungan PDB dan PDRB Provinsi, yaitu dari tahun dasar 2000 menjadi tahun dasar 2010. Saat ini, BPS Kabupaten/Kota juga sudah melakukan penyusunan PDRB Kabupaten/Kota tahun dasar 2010 yang salah satu pemanfaatannya adalah sebagai bagian dari Indikator Penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU)," katanya.