Selasa 21 Jun 2016 13:02 WIB

Usaha Mikro di NTB Kesulitan Peroleh KUR

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB mengungkapkan usaha mikro setempat sulit memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank disebabkan harus memberikan jaminan atau pengikat. Selama ini, Bank penyalur KUR dinilai lebih menyasar ritel dibandingkan usaha mikro.

"Masalahnya sekarang dibilang tidak ada jaminan tapi ada pengikat. Itu rupanya membuat sulit bagi Usaha mikro kita. Contohnya kesulitan dengan mencari pengikat (jaminan) semisal BPKB," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Selly Andayani, di Mataram, Selasa (21/6).

Menurutnya, penyalur KUR lebih memilih ritel dibandingkan usaha mikro. Padahal, plafon KUR untuk usaha mikro kurang lebih sekitar  Rp 20 juta. Hal itu yang membuat kondisi UMKM tidak berkembang.

Ia menuturkan, suku bunga KUR pada 2017 mendatang akan mencapai tujuh persen dengan harapan UMKM bisa berkembang. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong agar UMKM menjadi anggota koperasi untuk memudahkan permodalan.

"Mikro paling banyak jumlahnya tapi kurang disentuh. Bank penyalur ini pun tidak minat menyasar ke usaha mikro," ungkapnya.

Selly menilai saat ini ruang gerak koperasi semakin dipersempit oleh pemerintah. Padahal potensi koperasi sangat besar untuk maju. Selama ini, ia menilai koperasi jarang dibina. Menurutnya, koperasi perlu regenerasi.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM NTB, jumlah usaha mikro mencapai 579.623, usaha kecil sebanyak 62.794, usaha menengah 2.957, usaha besar sebanyak 414 usaha. Total UMKM di NTB sebanyak 545.788 jenis usaha.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement