REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Polres Sukabumi menetapkan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang mendampingi migran gelap Bangladesh sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Pasalnya, keduanya diduga memfasilitasi sebanyak lima migran Bangladesh untuk menyeberang ke Australia melalui perairan selatan Sukabumi.
Sebelumnya, aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah penginapan di Pantai Palampang, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi Senin (27/6) malam. Dari tempat tersebut berhasil diamankan empat migran Bangladesh dan dua WNI sebagai penghubung.
Selain itu ada satu imigran Bangladesh dan WNI yang berhasil melarikan diri.Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, du orang pelaku penyelundupan imigran adalah ER (34 tahun) warga Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dan TO (32) warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Kedua pelaku berperan memfasiliitasi para WNA untuk menyeberang ke Australia," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Gilang Prasetya kepada wartawan Kamis (30/6).
Baca juga, Australia Tetap Lindungi Perbatasan dari Migran.
Pelaku ER misalnya berperan untuk menyiapkan perahu bagi para migran tersebut. Tersangka lainnya, ungkap Gilang yakni TO yang bekerja sebagai calo travel berperan dalam memandu para imigran hingga sampai di selatan Sukabumi. Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta dan lima unit telepon genggam.
Menurut Gilang, para pelaku mengakui akan memberangkatan para imigran menuju Pulau Christmas, Australia. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Empat orang Bangladesh ini hanya memegang surat dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi,” ujar Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Denny Irawan.Kini, keempat WNA ini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi.