Kamis 30 Jun 2016 16:32 WIB

Kelompok HAM Minta PBB Pecat Saudi dari Dewan HAM

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Dewan HAM PBB
Dewan HAM PBB

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kelompok HAM internasional meminta Dewan Umum PBB segera menangguhkan keanggotaan Arab Saudi dari Dewan HAM PBB. Amnesty International dan Human Rights Watch mengatakan negara kerajaan tersebut melakukan banyak pelanggaran HAM serius.

"Arab Saudi telah melakukan pelanggaran HAM sistematis dan menjijikan selama jadi anggota Dewan," kata dua kelompok tersebut. Saudi juga dituduh menggunakan posisinya di dewan untuk melindungi diri dari pelanggaran yang dilakukan di Yaman.

Kelompok HAM menilai aksi koalisi pimpinan Saudi di Yaman telah menjatuhkan lebih banyak korban warga sipil. Menurut mereka ada 69 serangan tak berdasar yang dilakukan koalisi. Beberapa diantaranya kemungkinan besar adalah kejahatan perang.

Serangan-serangan ini menewaskan sedikitnya 913 warga sipil. Rumah, pasar, rumah sakit, sekolah, pusat bisnis sipil dan masjid juga menjadi korban. Kelompok HAM menekankan koalisi ini juga menggunakan alat terlarang dalam 19 serangan.

Mereka mendesak agar PBB menangguhkan keanggotaan Saudi di Dewan HAM hingga mereka mengakhiri serangan tak berdasar hukum itu. PBB juga diminta melakukan investigasi pada semua kasus diduga pelanggaran HAM dengan bekerja sama dengan kelompok independen.

"Saudi telah merusak kredibilitas Dewan dengan merisak taktik untuk menghindari akuntabilitas," kata Wakil Direktur advokasi global Human Right Watch, Philippe Bolopion.

Kepala Amnesty International kantor PBB, Richard Bennett juga mengatakan kredibilitas Dewan HAM PBB dipertaruhkan jika membiarkan Saudi tetap jadi anggota aktif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement