Jumat 15 Jul 2016 13:32 WIB

Hipmi: Uji Materi tak Kurangi Kepastian Hukum Pengampunan Pajak

Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan upaya uji materi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap UU Pengampunan Pajak dinilai bakal tidak mengurangi kepastian hukum dari produk legislasi tersebut.

"Masalah yang perlu dicermati oleh pemerintah sekarang adalah agar proses judicial review (uji materi) ini tidak meresahkan atau mengganggu psikologis warga negara yang memanfaatkan pengampunan pajak," kata Ketua Hipmi Tax Center (Pusat Pajak) Ajib Hamdani, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/7).

Baca: Menkeu: Banyak Wajib Pajak Ikut Periode Awal Pengampunan

Apalagi, menurut Ajib Hamdani, kebijakan tersebut juga bakal berlangsung dengan realtif singkat dengan tarif pengampunan pajak akan naik per tiga bulan. Untuk itu, ujar dia, pemerintah selayaknya dapat memberikan edukasi, dan sosialisai kepada warga negara untuk dapat memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak yang hanya berlaku sekali seumur hidup itu.

"Pemerintah harus menggandeng para stakeholder dalam sosialisasi, edukasi, dan meyakinkan kepada seluruh warga negara bahwa pengampunan pajak adalah kesempatan sekali seumur hidup yang sangat layak dimanfaatkan," paparnya.

Ajib juga meyakini bahwa adanya uji materi itu juga akan memperkuat legitimasi produk perundangan tersebut, dan juga mempertegas bahwa UU yang telah disahkan belum lama ini bukanlah merupakan jalan keluar bagi koruptor.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement