Jumat 22 Jul 2016 03:10 WIB

Menteri ESDM tak Khawatir Dampak Pencabutan IUP Terhadap Minerba

Menteri ESDM Sudirman Said
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri ESDM Sudirman Said

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak khawatir pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap perusahaan yang tidak sesuai clean and clear (CnC) akan mengurangi produksi minyak dan batu bara (Minerba).

"Saya tidak punya kekhawatiran melakukan konsolidasi (terhadap IUP non-CnC) berdampak negatif pada produksi batu bara. Kita ingin industri kita dihuni orang-orang yang serius," kata Menteri ESDM Sudirman Said.

Sudirman mengatakan ada 1.079 IUP berstatus non-CnC yang akan direkomendasikan untuk diproses menjadi IUP CnC dengan adanya konsolidasi dari Kementerian ESDM, Dinas Pertambangan, gubernur dan bupati.

Pemerintah pun mengimbau sejumlah perusahaan tersebut memenuhi persyaratan agar IUP diproses menjadi CnC dengan tenggat waktu sampai akhir tahun.

Jika sampai akhir tahun berbagai persyaratan tidak dipenuhi, Kementerian ESDM akan mencabut IUP tersebut guna menyehatkan industri mineral dan batu bara (Minerba).

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan produksi minerba tidak akan terpengaruh akibat pencabutan IUP.

Menurutnya kontribusi batu bara nasional sebagian besar disumbang oleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan saat ini produksi batu bara nasional mencapai 419 juta ton.

"Pada umumnya IUP batu bara yang masih non-CNC skalanya kecil. Grup-grup besar sudah memenuhi kewajiban yang diharuskan dalam regulasi. Jadi kami tidak khawatir," ujar Bambang.

Ia menambahkan produksi batu bara dan mineral pada semester I-2016 ini melebihi yang ditargetkan. Selain itu, dengan adanya pengurangan produksi minerba, pemerintah juga bisa melakukan konservasi sumber daya mineral.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement