REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Polri merespons permainan Pokemon Go dengan melarang pegawai dan anggota polri menggunakan gim tersebut. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Bahtsul Masail juga membahasnya. PBNU menyepakati jika memainkan gim Pokemon Go hukumnya makruh.
Sedangkan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Prof Yunahar Ilyas mengatakan gim Pokemon Go memiliki beberapa potensi negatif. Misalnya menghabiskan waktu seperti pekerjaan dan belajar salah. "Ini berpotensi melalaikan, bisa membahayakan pemain karena fokus mencari monsternya," ujar Yunahar kepada Republika.co.id, Rabu (27/7).
Akibatnya, Yunahar mengatakan orang yang bermain Pokemon Go lupa terhadap lingkungan. Karena itu perlu diwaspadai permainan tersebut.
Kendati demikian, tuturnya, Muhammadiyah tidak akan terlalu ambil pusing terkait hal tersebut. Muhammadiyah juga tidak akan sampai mengeluarkan fatwa terkait hukum menggunakan Pokemon. "Tidak perlu sampai fatwa," Yunahar menegaskan.