Selasa 02 Aug 2016 23:49 WIB

Kemkominfo Rampungkan Perhitungan Biaya Interkoneksi 2016

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi 2016 setelah melalui proses perhitungan yang melibatkan para penyelenggara telekomunikasi. Hal itu disampaikan dalam rilis Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diunggah pada Selasa (2/8) malam.

Menurut rilis tersebut, proses perhitungan biaya interkoneksi telah dimulai sejak 2015 dengan melibatkan para penyelenggara telekomunikasi yang berinterkoneksi.

Dalam rilis disebutkan di antaranya biaya interkoneksi untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler untuk biaya interkoneksi originasi maupun terminasi layanan suara lokal ke "fixed" sebesar Rp 204 per menit. Begitu pula ke mobile (selular) dan satelit Rp 204 per menit. Haraga ini turun dari sebelumnya yang sebesar Rp 250 per menit.

Sementara itu, untuk biaya interkoneksi originasi dan terminasi SMS (to OLO) menjadi Rp 11 per SMS, turun dari sebelumnya Rp 24 per SMS. Sedangkan untuk biaya interkoneksi originasi dan terminasi MMS (to OLO) ditetapkan Rp 185 per MMS.

Perhitungan biaya interkoneksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi dengan memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan atas konsultasi publik penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi.

Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi untuk menuju efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi termasuk pengembangan wilayah layanan secara optimal dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur.

Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) dengan tidak mengesampingkan kualitas layanan.

Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengevaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25 persen atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, serta dapat menjadi referensi jika terjadi perselisihan yang terkait dengan biaya interkoneksi.

Hasil perhitungan biaya interkoneksi akan diberlakukan 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018 dan dapat dievaluasi oleh BRTI setiap tahunnya.

Selanjutnya, dalam waktu dekat Kementerian Kominfo akan menetapkan Paket Regulasi Interkoneksi dan Tarif Pungut Seluler di mana saat ini rancangan regulasi tersebut sedang dalam pembahasan dengan para pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan sebelum dilakukan konsultasi kepada publik, demikian disampaikan dalam rilis.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Selasa, mengatakan Peraturan Menteri terkait biaya interkoneksi akan diterbitkan September. Menurut dia penghitungan ulang biaya interkoneksi bertujuan untuk mengefisienkan industri telekomunikasi.

"Tujuannya adalah sekali lagi interkoneksi itu di-drive agar industri itu makin efisien. Pada akhirnya ditujukan kepada masyarakat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement