Jumat 05 Aug 2016 18:58 WIB

Tebusan Amnesti Pajak di DJP Jatim I Capai Rp 6,6 Triliun

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
amnesti pajak
Foto: setkab.go.id
amnesti pajak

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Surabaya telah menerima dana tebusan dari program amnesti pajak senilai Rp 6,6 miliar sampai 4 Agustus 2016. Program amnesti pajak yang mulai diberlakukan sejak 18 Juli 2016 ini telah menarik minat ribuan warga Surabaya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Jatim I, Sofian Hutajulu, menyebutkan hingga 4 Agustus 2016, tercatat sebanyak 1.972 wajib pajak yang melakukan konsultasi amnesti pajak di melalui layanan Help Desk di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kanwil DJP Jatim I.

“Sampai hari Kamis (4/8) kemarin sudah 50 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya, nilainya mencapai Rp 310 miliar dan nilai tebusannya sebesar Rp 6,6 miliar,” ujar dia, Jumat (5/8).  

Ia merinci, wajib pajak yang mengungkapkan hartanya tersebut tersebar merata di 13 KPP Pratama DJP Jatim I. Namun, nominal harta yang diungkapkan cukup beragam. Dari total Rp 310 miliar yang diungkapkan, paling besar dari KPP Pratama Tegalsari senilai Rp 168,9 miliar, disusul KPP Pratama Mulyorejo senilai Rp 79,1 miliar.

“Untuk target uang tebusannya sudah termasuk target secara nasional sebesar Rp 165 triliun, tidak bisa di-breakdown DJP Jatim I berapa karena kita tidak bisa mengetahui kekayaan orang,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Surabaya, Estu Budiarto, mengatakan, secara keseluruhan target penerimaan pajak di wilayah DJP Jatim I sepanjang 2016 sebesar Rp 44 triliun. Target tersebut sudah termasuk target penerimaan tebusan program amnesti pajak. “Sampai semester pertama ini penerimaan pajak sudah terealisasi 37 persen,” kata Estu.

Program amnesti pajak diimplementasikan dalam tiga periode. Periode pertama mulai 18 Juli-30 September 2016, periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, dan periode ketiga mulai 1 Januari-31 Maret 2017. Melalui program ini pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, wajib pajak kecil maupun besar, untuk mendapat penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement