Jumat 12 Aug 2016 23:08 WIB

Kemenperin Buat Empat Sasaran untuk Industri Nasional

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan pengecekan stasiun gas yang terpasang di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/6).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan pengecekan stasiun gas yang terpasang di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, Kementerian Perindustrian sudah memperhitungkan empat sasaran yang akan dicapai apabila harga gas untuk industri bisa diturunkan. Empat sasaran tersebut yakni terciptanya daya saing, terjadi pertumbuhan industri, penghematan devisa, dan penyerapan tenaga kerja.

"Udah gamblang empat syarat ini mutlak. Sebab energi merupakan darahnya industri," ujar Panggah di Jakarta, Jumat (12/8).

Panggah menjelaskan, penghitungan harga gas memang merupakan kewenangan dari Kementerian ESDM. Akan tetapi, Kementerian Perindustrian berupaya untuk meyakinkan Kementerian ESDM bahwa tanpa ada harga gas yang affordable maka empat sasaran tersebut tidak akan tercapai. Bagi industri, gas tidak hanya digunakan sebagai penggerak namun juga bahan baku.

Dengan adanya bahan baku dan bahan bakar murah tentu saja akan mendongkrak pertumbuhan industri. Apalagi, pertumbuhan industri ditargetkan harus berada di atas pertumbuhan ekonomi. Menurut Panggah, apabila harga gas untuk industri bisa dibanderol 4 dolar AS per MMBTU maka akan menarik investasi masuk yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja dan penghematan devisa.

"Misalnya, produk yang sebelumnya impor bisa kita produksi sendiri. Jadi betapa gas dan energi ini merupakan darahnya aktivitas industri," kata Panggah.

Kementerian Perindustrian akan menambah empat sektor baru ke dalam daftar industri yang mendapatkan harga gas murah. Empat sektor tersebut yakni industri tekstil dan alas kaki, industri ban, industri makanan, serta industri pulp dan kertas.

Panggah mengatakan, keputusan penambahan sektor ini akan dibawa ke rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Apabila sudah disahkan, pengajuannya dilakukan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan wilayahnya. Pengajuan tersebut yakni dengan meminta rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, Kementerian Perindustrian sudah mengirimkan masukan ke Kementerian ESDM terkait penambahan sektor baru yang dapat memanfaatkan harga gas. Menurutnya, sektor industri yang membutuhkan harga gas terjangkau tidak hanya tujuh sektor saja.

Sektor-sektor industri yang prioritas seperti industri makanan dan minuman, serta pulp dan kertas juga membutuhkan gas untuk proses produksi. "Kita mau buat long list, karena long list lebih bagus daripada short list dan industri bukan cuma tujuh sektor," kata Airlangga. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement