REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/ Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebanyak 253 entitas. Adapun aset yang terkumpul dari ratusan LKM/LKMS tersebut mencapai Rp 1,64 triliun.
“Saat ini data menunjukkan ada 253 LKM di seluruh Indonesia, 174 konvensional, sisanya 79 syariah, hadir selalu bersama masyarakat menjaga ekonomi masyarakat terutama di pedesaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024—2028 di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Menurut data yang sama, Agusman menuturkan bahwa terjadi pertumbuhan aset pada industri LKM hingga saat ini. Meski diakuinya, jumlah aset pada industri tersebut masih terbilang rendah dibandingkan industri-industri keuangan lainnya.
“Kami mencatat asetnya di data terakhir menunjukkan bertumbuh 9,73 persen menjadi Rp 1,64 triliun,” lanjutnya.
Agusman menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan mengenai LKM sejak 2013 yang silam. Namun, baru tahun ini diluncurkan roadmap pengembangan dan penguatannya, terutama sejak lahirnya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) pada Januari 2023.
Lahirnya roadmap tersebut dinilai menjadi momentum yang heroik bagi perkembangan sektor LKM, karena baru setelah 11 tahun, pengaturan dan pengawasan LKM jadi lebih jelas dan komprehensif lewat peta jalan. Sehingga kebermanfaatannya bisa semakin luas di masyarakat, terutama yang mikro.