Kamis 01 Sep 2016 06:40 WIB

Telkom Group Luncurkan Bisnis Jaringan Iklan untuk TV Berbayar

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) melalui anak perusahaannya PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra) dengan salah satu unit bisnisnya, Metrasat meresmikan MediaHub sebagai layanan yang mendukung industri konten dan periklanan di Indonesia. MediaHub menjembatani kepentingan Penyedia Konten, Biro Iklan, Kominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan TV Berbayar untuk mewujudkan tayangan yang aman dan nyaman bagi pelanggan namun tetap menghasilkan keuntungan bisnis bagi penyedia konten dan TV Berbayar.

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia, Muhammad Awaluddin mengatakan MediaHub bisa menjadi solusi bagi penyedia konten dan TV Berbayar dalam mengurai permasalahan terkait pendistribusian konten di Indonesia. Metrasat menyediakan  agregasi konten dan layanan distribusi bagi penyedia konten dan TV Berbayar. MediaHub memungkinkan tayangan iklan melalui TV Berbayar yang menjangkau secara nasional.

MediaHub memiliki inovasi dalam sistem Playout dan Ad-insertion yang memungkinkan penyaringan konten sesuai regulasi penyiaran di Indonesia sekaligus mendistribusikannya ke TV Berbayar melalui proses plug and play yang efisien MediaHub menjadi satu-satunya jaringan iklan TV Berbayar yang mendukung pengembangan produksi dan konten lokal.

“Fokus kami adalah bisnis pendamping dan pendukung Telekomunikasi, dan dari pegamatan kami, pertumbuhan industri konten akan sangat tinggi dan membutuhkan dukungan yang efisien untuk agregasi dan distribusinya. TelkomMetra punya misi untuk memfasilitasi industri konten agar lebih efektif dan efisien sekaligus patuh pada regulasi. Kami berharap konten lokal bisa lebih berkembang sementara konten global yang masuk mengikuti aturan dan budaya lokal” ujar CEO TelkomMetra, Teguh Wahyono.

Bisnis jaringan iklan untuk TV berbayar ini dilatarbelakangi oleh Undang-undang Penyiaran no. 32/ 2002 mengenai besaran muatan lokal dan kemampuan sensor serta surat edaran KPI No 345 / 2014. Selain itu ada pula Surat Edaran KPI No 2806 / 2014 serta Peraturan Pemerintah no 52 tahun 2005 terkait dengan dilarangnya iklan asing pada kanal asing hingga pembatasan durasi penayangan dan jenis iklan yang ditayangkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement