Rabu 07 Sep 2016 17:37 WIB

Disebut Ulama Radikal Pendukung ISIS, Choudary Divonis 5,5 Tahun

Rep: MgRol81/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Ulama Inggris yang dianggap mengajarkan paham radikal Anjem Choudary terjerat hukuman lima setengah tahun penjara. Ia terbukti mendukung kelompok militan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).

Menurut CNN, Choudary telah menuai kontroversi di Inggris selama lebih dari dua dekade. Dukungannya terhadap kelompok radikal membuat banyak kecaman. Sebuah tabloid Inggris pernah menyebutnya sebagai “Orang yang paling dibenci di Inggris”.

Choudary dijatuhi hukuman di Old Bailey, London, setelah pada Juli lalu mendesak umat Islam untuk mendukung ISIS lewat video-videonya yang diunggah ke YouTube secara berkala pada 2014. Aktivitasnya ini dianggap melanggar undang-undang terkait terorisme di Inggris.

Dia dihukum bersama pengikutnya, Mohammed Rahman, yang juga harus dijatuhkan hukuman sama.  Keduanya pun diberikan hukuman tambahan. Mereka diharuskan memberitahu polisi jika ada perubahan tempat tinggal selama 15 tahun.

Choudary yang berusia 49 tahun telah terhindar dari tuntutan pidana selama bertahun-tahun. Namun dukungannya terhadap tindakan terorisme telah disepakati secara bulat oleh juri usai terdapat bukti-bukti yang kuat.

Seperti yang dikutip oleh the Guardian, pengacara Choudary Mark Summers QC mengatakan bahwa kliennya menyesal telah melanggar hukum. Summers mendesak hakim untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan pada kliennya.

"Choudary telah melakukan yang terbaik untuk tetap mematuhi hukum, tindakannya mungkin menyentuh batasan hukum, tapi ia bertekad untuk tidak melanggar hukum," ujar Summers.

Baca juga,  Dituding Bagian ISIS, Iman di Inggris Meminta PM Cameron Minta Maaf.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement