Rabu 14 Sep 2016 16:17 WIB

Kemenkes Tunggu Terapkan Inpres Pengumpulan Zakat Lewat BAZNAS

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Baznas
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui belum melaksanakan Inpres nomor 3 tahun 2014 mengenai pengumpulan zakat dari lembaga negara lewat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Namun, Kepala biro komunikasi dan pelayanan masyarakat Kemenkes Oscar Primadi memastikan, pegawai Kemenkes tetap membayar zakat. "Hanya saja penyalurannya lewat lembaga penghimpu zakat lain," ujarnya, Rabu (14/9).

Secara kelembagaan Kemenkes, belum melaksanakan Inpres no 3 tahun 2014. Namun, secara fungsional melalui kerja sama masjid, Kemenkes sudah bekerja sama dengan PKPU dalam menghimpun zakat, infaq, sedekah dan wakaf jamaah yang secara sukarela berziswaf.

Dikatakan Oscar, tak ada kendala dalam pengumpulan zakat di Kemenkes, meski belum diserahkan lewat BAZNAS. Tetapi, pengumpulan zakat terbatas hanya bagi jamaah masjid Kemenkes lantaran minimnya sosialisasi.

"Selama ini, tidak ada kendala yangg berarti dalam pengumpulan ziswaf, khususnya untuk jamaah masjid, tapi belum menjangkau jamaah yang tidak shalat jamaah di masjid," ucapnya.

Dia menyebut, proses integrasi pembayaran zakat melalui BAZNAS sudah didiskusikan oleh Kemenkes. Sehingga, Oscar memastikan, tak ada kendala nantinya jika BAZNAS hendak mengumpulkan zakat dari pegawai Kemenkes.

"Sudah ada wacana untuk menghimpun ziswaf secara lebih profesional dengan penerapan Inpres tersebut, melalui diskusi grup wa (whats up) pengurus masjid dan PHBI (peringatan hari besar Islam)," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement