REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia akan menerbitkan uang rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri uang pada Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Arbonas Hutabarat mengatakan, penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia akan mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam. Ada 12 pahlawan yang akan dicetak dalam pecahan uang rupiah kertas dan logam tersebut.
"Penggunaan 12 gambar pahlawan nasional ini bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang," ujar Arbonas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).
Selain itu, desain baru tersebut juga mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara. Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, Bank Indonesia akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada 2016. Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang rupiah yang akan diterbitkan tersebut.
Arbonas menjelaskan, apabila uang rupiah kertas dan logam yang baru tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan, maka uang rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. Adapun uang rupiah kertas dan logam yang baru yakni dengan gambar pahlawan sebagai berikut :
a. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100 ribu
b. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 50 ribu
c. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 20 ribu
d. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 10 ribu
e. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 5 ribu
f. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 2 ribu
g. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 1.000
h. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 1.000
i. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 500
j. Gambar Pahlawan Nasional HYPERLINK "http://Dr.Tjiptomangunkusumo"Dr.Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 200
k. Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 100