Kamis 15 Sep 2016 14:41 WIB

In Picture: Yusri Minta MK Tolak Tuntutan Ahok

.

Rep: Wihdan Hidayat, Dessy Suciati/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Suasana sidang perkara uji materi aturan cuti bagi calon pejawat di Makamah Konstitusi (FOTO : Wihdan HIdayat/Republika)

Pejawat Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mendengarkan penjelasan para pihak dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (15/9). (FOTO : Wihdan HIdayat/Republika)

akar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perkara uji materi aturan cuti bagi calon pejawat, seperti yang diatur dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 (FOTO : Wihdan HIdayat/Republika)

Pejawat Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mendengarkan penjelasan para pihak dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (15/9). (FOTO : Wihdan HIdayat/Republika)

Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait. Majelis Hakim Konstitusi saat mempimpin lanjutan sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Sidang perkara uji materi aturan cuti bagi calon pejawat, seperti yang diatur dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus berlanjut.

 

Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Partai Gerindra Habiburokhman. Seperti diketahui, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalam pasal tersebut diatur terkait kewajiban cuti bagi calon kepala daerah pejawat di saat masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Ahok ingin cuti bagi calon pejawat hanya dilaksanakan saat akan berkampanye. Sehingga petahanan tetap dapat menjalankan pekerjaannya.

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement